Bisnis.com, RIO DE JANEIRO - Pemerintah akan melihat kembali soal kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025, khususnya bagi komoditas pangan.
Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan sudah menjadi amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang diteken 2021 lalu.
Kemudian, Airlangga menjelaskan bahwa dalam UU tersebut, pemerintah sudah membedakan PPN bagi sektor tertentu yang akan ditanggung negara dan dikecualikan.
"Kemudian akan ada sektor tertentu yang PPN-nya artinya ada yang ditanggung pemerintah, dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat, terutama bagi komoditas pangan," ujarnya ketika ditemui di Hotel Hilton Copacabana, Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (19/11/2024).
Airlangga menyebut pemerintah pun menyiapkan berbagai perangkat kebijakan yang ada untuk bersiap menghadapi dampak kenaikan PPN tersebut terhadap masyarakat.
"Ya itu kan ada beberapa tools lagi yang bisa didorong," paparnya.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.
Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi 'Indonesia Economic Outlook 2025', LPEM UI menunjukkan antara 201—2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.
Sementara itu, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%. Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.
"Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%," demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).