Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan tambahan anggaran 2025 senilai Rp2,25 triliun, dari pagu sebelumnya Rp1,48 triliun. Dengan demikian, total pagu Kemenpar pada tahun depan diharapkan sebesar Rp3,74 triliun.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan, usulan anggaran tambahan ini mempertimbangkan penurunan pagu anggaran 2024 ke 2025 yang cukup signifikan. Tercatat, pagu anggaran 2025 turun sebesar 53,21% dari pagu 2024 sebesar Rp3,18 triliun.
“Saat ini kami sedang merencanakan usulan pagu anggaran 2025 sebesar Rp2,25 triliun,” kata Widiyanti dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Total anggaran Rp3,74 triliun akan dialokasikan ke Satker, Badan Pelaksana Otorita, dan Politeknik Pariwisata. Secara terperinci, anggaran senilai Rp2,7 miliar dialokasikan untuk Satker Pusat, Rp194 miliar untuk Badan Pelaksana Otorita, dan Rp843 miliar untuk Politeknik Pariwisata.
Sebagai informasi, total anggaran yang disepakati DPR dan pemerintah untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) TA 2025 kala itu sebesar Rp1,76 triliun.
Dengan adanya pemisahan dari Kemenparekraf menjadi Kemenpar dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), alokasi anggaran turut mengalami penyesuaian.
Baca Juga
Dari total Rp1,76 triliun, sebesar 84% dari total anggaran atau Rp1,48 triliun dialokasikan untuk Kemenpar dan 16% atau Rp279 miliar dialokasikan untuk Kemenekraf.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya sebelumnya juga telah mengusulkan tambahan anggaran 2025. Pasalnya, anggaran saat ini dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita dan kebutuhan-kebutuhan lain sebagai sebuah kementerian baru.
Kemenekraf mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp2,42 triliun pada 2025, dari sebelumnya Rp279 miliar. Dengan demikian, total pagu anggaran pada 2025 mencapai Rp2,70 triliun.
“Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp2,42 triliun,” usul Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (19/11/2024).