Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Daya Beli Anjlok, Judi Online (Judol) Ancam Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan uang yang seharusnya mengalir ke makanan dan minuman dan konsumsi lainnya, justru terserap ke judi online (judol).
Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Praktik judi online alias judol menjadi perhatian pemerintah karena menyedot daya beli masyarakat dan membuat konsumsi rumah tangga menurun. Pada akhirnya, hal-hal tersebut berpengaruh terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dana yang masyarakat miliki, yang seharusnya mengalir ke kelompok makanan dan minuman dan konsumsi lainnya, justru terserap ke judol. 

Alhasil, konsumsi rumah tangga yang seharusnya terekam oleh radar pemerintah dan menjadi indikator utama pertumbuhan ekonomi, hilang begitu saja. 

“Saya tidak memungkiri dan harus diwaspadai. Munculnya judol, daya beli yang tidak menimbulkan konsumsi kemudian hilang dalam judol,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024). 

Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus mewaspadai dan akan mengambil strategi untuk menanggulangi judol di Tanah Air. Dirinya akan bekerja dengan seluruh kabinet memberantas judol yang merugikan tersebut. 

Berkaca dari pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024 yang tumbuh sebesar 4,95% year on year (YoY), distribusi terbesar dari konsumsi rumah tangga sebesar 53,08%. 

Konsumsi rumah tangga tersebut tumbuh sebesar 4,91% YoY, lebih lambat dari pertumbuhan kuartal II/2024 yang sebesar 4,93%. 

Adapun, Sri Mulyani telah meminta wakilnya, Anggito Abimanyu, untuk mengatasi masalah judol yang termasuk dalam shadow economy tersebut. 

Bendahara Negara menyampaikan pihaknya kini tengah merumuskan langkah-langkah untuk menjaring kegiatan ekonomi yang tidak terpantau radar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). 

Sebagai infromasi, shadow economy atau ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh pemerintah dan mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB). 

Akibatnya, ratusan triliun pendapatan masyarakat yang tak terlihat dalam radar tersebut turut hilang dalam kas negara karena tidak melaporkan pajaknya dan berpengaruh terhadap pencapaian target penerimaan pajak. 

“Saya sudah minta Pak Anggito, kan memang ditambahkan dalam armada Kemenkeu, dalam tujuan Pak Prabowo waktu itu minta ‘ini sisi penerimaan banyak sekali’ yang dianggap belum bisa di-capture baik karena nature-nya ilegal, infromal, underground, shadow, apapun namanya yang grey grey tadi,” ungkapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper