Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengamankan penyelundupan ekspor pasir timah ilegal senilai Rp10,9 miliar sapanjang 2024. Pengamanan ini dilakukan oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Desk tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Adapun pengawasan penyelundupan dilakukan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pun mengungkapkan hasil identifikasi dari ekspor pasir timah ilegal tersebut.
Menurutnya, pasir itu berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Bangka Belitung. Yuliot menyebut ekspor pasir timah umumnya diselundupkan ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan tergabung di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan penyelundupan berasal dari daerah yang bukan berasal dari izin usaha, tanpa izin [atau] ilegal," ungkap Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Dengan temuan ini, Yuliot mengatakan pihaknya bakal kembali meneliti modus penyelundupan ekspor. Hal ini dilakukan guna menutup celah tersebut.
Baca Juga
Selain pasir timah, kata Yuliot, Kementerian ESDM juga bakal melihat potensi penyelundupan komoditas mineral lainnya, seperti asal daerah dan modusnya.
Yuliot pun berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM yang bakal segera dibentuk, dapat menyelesaikan permasalahan di sektor pertambangan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).
"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.
Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.
Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.
Kemudian, NTB 2 laporan, Riau24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.