Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Menteri Maman: Hanya yang Tidak Tertolong

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan utang hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang tedampak permasalahan seperti bencana alam dan Covid-19.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai sertijab di gedung SMESCO. Bisnis/Mutiara Nabila
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai sertijab di gedung SMESCO. Bisnis/Mutiara Nabila

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan penghapusan utang yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang terkena sejumlah permasalahan seperti bencana alam dan Covid-19.

Itu artinya, tidak semua pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya merasakan kebijakan penghapusan utang tersebut.

“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Pemutihan utang juga diberlakukan bagi pelaku UMKM sektor tersebut yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, sudah jatuh tempo, serta sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

Sementara itu, para pelaku UMKM di sektor ini yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria penghapusan utang. 

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” tegasnya.

Maman menegaskan, kriteria tersebut perlu diketahui secara luas agar tidak terjadi simpang siur mengenai kebijakan penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujarnya. 

Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.

Prabowo mengatakan, teknis persyaratan akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait. Dia mengharapkan, hadirnya regulasi ini dapat menjadi angin segar bagi petani, nelayan, dan UMKM.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper