Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan segera mengirimkan surat usulan program pemutihan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pemutihan yang menyangkut 6 juta kredit usaha tani (KUT).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya akan menyusun surat usulan pemutihan kredit petani kepada orang nomor satu di Indonesia.
Apalagi, Budi mengungkap bahwa tumpukan utang yang menjerat 6 juta petani dan nelayan lewat program KUT mencapai Rp8,3 triliun.
“Kami akan mengupayakan itu segera [kebijakan pemutihan]. Ini draft-nya, suratnya saya mau disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden [Prabowo Subianto],” kata Budi Arie saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan karena menyangkut nasib jutaan rakyat kecil, termasuk para petani yang sulit mendapatkan akses pembiayaan lantaran masih terlilit skema KUT.
“Surat dari usulan kami, dari Kementerian Koperasi. Karena ini menyangkut rakyat kecil, 6 juta petani dan nelayan. Kalau tambah KUT [kredit usaha tani] itu 7 juta orang. Kasihan kan? Sebenarnya utangnya nggak seberapa kalau dibanding per orang ya?” tuturnya.
Baca Juga
Untuk itu, Budi Arie menyampaikan bahwa Kemenkop akan mengirimkan surat yang berisikan kebijakan pemutihan dan penghapus buku petani kepada Prabowo. “Untuk diambil kebijakan pemutihan, penghapus tagihan dan penghapus bukuan utang-utang petani,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pemutihan utang bank 6 juta petani dan nelayan. Aturan itu kabarnya akan terbit dalam waktu dekat.
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bank untuk petani dan nelayan sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5–6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” ujar Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hashim menjelaskan bahwa semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998. Meski penghapusan buku telah dilakukan, namun hak tagih dari bank belum dihapus.
Imbasnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mirisnya, mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan. Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.
Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. “Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.
Dia mengharapkan, adanya kebijakan ini dapat berdampak positif, tidak hanya kepada 6 juta debitur, tetapi juga untuk keluarganya.
“Dengan demikian 6 juta debitur itu kan ada istri, ada anak ada keluarga, 30–40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif,” terangnya.