Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: Lawan EUDR, Pemerintah Bakal Tegaskan Sertifikat ISPO Sawit lewat PP

Menko Perekonomian Airlangga Hartaro akan mengajukan penetapan standar sertifikasi ISPO atau praktik berkelanjutan sektor minyak sawit kepada Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (30/9/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (30/9/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartaro menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Prabowo Subianto untuk menetapkan standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Airlangga menuturkan hal ini menjadi langkah pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, khususnya Eropa, bahwa Indonesia telah memiliki aturan khusus terkait keberlanjutan (sustainability) di sektor kelapa sawit.

"Untuk standarnya ditegaskan melalui PP sehingga nanti EUDR paham bahwa kita punya regulasi mengenai sustainability," ujarnya, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Eropa menerapkan kebijakan antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) yang awalnya akan berlaku pada 2025, namun ditunda selama dua tahun.

UU Antideforestasi ini berisiko menghambat ekspor produk perkebunan Indonesia, seperti sawit, karet, kakao, kopi dan kayu ke Uni Eropa. Alhasil, pengusaha sawit Indonesia kewalahan menggadapi aturan tersebut kala akan melakukan ekspor ke ranah Eropa.

ISPO merupakan standar mutu yang berisikan prinsip-prinsip dan kriteria pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan.

Sebelumnya pun pengusaha sawit mengeluhkan terkait biaya sertifikasi ISPO. Selain itu, rendahnya ISPO lantaran tumpang tindih kebun sawit dengan kawasan hutan.

Sebagai informasi, melalui EUDR, Eropa membatasi 6 komoditas Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, furniture, CPO, dan juga sapi.

UU antideforestasi mewajibkan perusahaan atau importir yang menjual keenam komoditas tersebut untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi atau tidak merusak lingkungan maupun hutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper