Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI Tinjau Ulang 9 Usulan Undang-Undang dalam Draf Prolegnas 2025-2029

Komisi XI DPR akan kembali membahas usulan sembilan Rancangan Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. JIBI/Wibi Pangestu Pratama
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. JIBI/Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan kembali membahas usulan sembilan Rancangan Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029. Beberapa rancangan yang membutuhkan kepastian penyusunan seperti RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dan RUU tentang Keuangan Negara.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10/2024), Komisi XI diketahui mengusulkan sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2025—2029.

Kendati demikian, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan bahwa sembilan RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi XI periode sebelumnya.

Dia menyebutkan, seiring pergantian anggota dan pimpinan maka usulan itu akan dievaluasi kembali sebelum jadi keputusan.

"Nanti Komisi XI yang periode ini akan me-review [mengulas], RUU apa yang akan diusulkan oleh Komisi XI. Jadi nanti akan dibahas lagi oleh Komisi XI," ujar Anis usia rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dia menjelaskan, Komisi XI belum sempat rapat karena anggota dan pimpinannya baru disahkan pada pekan lalu. Menurutnya, Komisi XI baru akan rapat pada Selasa (29/10/2024) esok termasuk untuk bahas RUU yang akan diusulkan masuk Prolegnas 2025—2029.

Sementara itu, Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.

Dalam rapat Baleg, setiap alat kelengkapan dewan DPR periode 2019—2024 mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara 

"Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita," jelas Doli ketika membuka rapat Baleg, Senin (28/10/204).

Daftar awal sembilan RUU yang diusulkan masuk Prolegnas 2025—2029 yaitu:

1. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

2. RUU tentang Statistik

3. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

4. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara

5. RUU tentang Integrasi Data Pembangunan

6. RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

7. RUU tentang Keuangan Negara

8. RUU tentang Perbendaharaan Negara

9. RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

Komisi XI DPR juga mengusulkan tiga RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas DPR 2025 yaitu:

1. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik (carry over dari periode sebelumnya)

2. RUU tentang Statistik

3. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper