Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menentukan alokasi pengadaan mobil bagi menteri, wakil menteri, serta eselon lainnya untuk Tahun Anggaran 2025.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto memberikan arahan bagi para menteri dan pejabat eselon I untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad. Hal ini dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri serta memperkuat dan mendukung industri dalam negeri.
Meski demikian, PT Pindad belum merilis harga resmi mobil Maung yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 70% tersebut. Terlebih, jenis kendaraan Maung MV3 memiliki berbagai tipe.
Pada dasarnya, pemerintah telah menentukan standar biaya pengadaan mobil untuk tahun 2025 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Mengacu Pasal 2 beleid ini, bahwa penggunaan standar biaya ini bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui. Artinya, para pejabat dapat melakukan pengadaan mobil dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Para pejabat juga diberikan pilihan untuk melakukan pengadaan kendaraan konvensional atau listrik.
Baca Juga
Untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp878,91 juta per unit.
Bagi pejabat yang ingin membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kas negara mengalokasikan anggaran senilai Rp966,8 juta per unit untuk eselon I dan Rp746,11 juta per unit untuk eselon II.
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Bisnis mengestimasikan untuk kendaraan konvensional dengan jumlah menteri dan wamen secara total sebanyak 109 orang, artinya kas negara perlu menyiapkan sekitar Rp95,8 miliar untuk melakukan pengadaan kendaraan.
Sementara bila eselon I seluruhnya menggunakan kendaraan listrik, artinya kebutuhan anggaran mencapai Rp105,38 miliar.
Dalam bagian penjelasan, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
Di sisi lain, mengacu pada PMK No. 172/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, tercantum mobil untuk menteri dan wamen memiliki spesifikasi yang sama.
Jenisnya dapat dipilih, yakni Sedan 3.500 cc 6 silinder atau Sport Utility Vehicles (SUV)/Multi Purpose Vehicles(MPV) 3.500 cc 6 silinder.
Khusus untuk menteri atau yang setara menteri, dapat memiliki maksimal dua unit kendaraan sementara wamen hanya satu unit.