Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) Pailit, Kemenaker Imbau Tak Buru-Buru PHK Pekerja

Kemenaker buka suara soal nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang terancam PHK setelah resmi dinyatakan pailit.
Pekerja beraktivitas di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)./sritex.co.id
Pekerja beraktivitas di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada Perseroan beserta anak-anak perusahaannya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya hingga ada putusan yang inkrah.

“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Kemenaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya agar tetap membayar hak-hak para pekerja, utamanya gaji/upah.

Seiring adanya penetapan tersebut, Indah meminta semua pihak, baik manajemen dan serikat pekerja di Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.

“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujarnya.

Sritex resmi dinyatakan pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya dilakukan di PN Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024).

Dalam catatan Bisnis, pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

Melansir situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Dalam perkara ini, PT Indo Bharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan terbaru. 

PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, jumlah karyawan pada 31 Desember 2023 mencapai 11.249 orang atau turun 31,28% jika dibandingkan pada 2022 yang mencapai 16.370 karyawan.

Sritex menyatakan pengurangan karyawan dilakukan karena efisiensi usia non-produktif dan untuk menyesuaikan jumlah karyawan dengan kebutuhan operasional. Manajemen menyebut langkah tersebut sebagai keputusan yang sulit. Namun, perlu dilakukan untuk dapat meningkatkan efisiensi, keselarasan tim serta memastikan kelangsungan perusahaan di masa depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper