Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara terkait emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyoroti nasib ribuan karyawan Sritex yang bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Namun, dia menyebut PHK yang menimpa karyawan Sritex bukan karena masalah upah, melainkan kesulitan perusahaan dalam membayar utang.
“Sritex itu pailit termasuk yang 52.000 [karyawan] itu di-PHK, bukan karena upah. Mereka pailit karena kesulitan untuk membayar hutang. Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak, giliran untung [karyawan] nggak ngasih,” kata Iqbal saat ditemui di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa nantinya Sritex akan melakukan penjadwalan ulang pembayaran upah karyawan meski perusahaan tak mampu membayar upah tersebut.
“Dia rescheduling terhadap upahnya, gagal bayar. Sehingga terjadi penutupan perusahaan. Rencananya puluhan ribu, tapi bertahap katanya,” ujarnya.
Baca Juga
Dia pun mengancam bakal melakukan gugatan pidana apabila emiten tekstil tersebut tidak memberikan pesangon kepada karyawannya.
“Kalau [Sritex] sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun,” tegasnya.
Dia juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menaker untuk tidak melindungi perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada karyawan.
“Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta pada Menteri Tenaga Kerja dan wamenaker jangan melindungi lah. Jangan melindungi yang salah,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, melainkan juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sebelumnya diberitakan, PT Indo Bharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.
PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Juni 2024, SRIL telah mengungkap beban berat yang ditanggung perusahaan lantaran tekanan pasar domestik sejak pandemi dan akibat gempuran produk tekstil impor. Terlebih, adanya pasar ekspor yang masih tertekan imbas konflik geopolitik global.
Direktur Utama SRIL, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan kondisi tersebut yang akhirnya membuat perusahaan harus melakukan peneyesuaian kapasitas produksi dan efisiensi karyawan lantaran turunnya pesanan.
Perusahaan juga mulai mencatat penurunan kinerja sejak pandemi berlangsung. "Kami harapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai masuknya barang-barang impor itu juga bisa melihat dari sisi kami produsen di dalam negeri ini yang mengalami kesulitan bersaing dengan produk-produk impor yang merajalela di pasaran,” ujar Iwan dalam Public Expose SRIL, Selasa (25/6/2024).