Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut meliputi monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%, evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Adapun, penetapan tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.
Tercatat, pada periode penetapan reguler Triwulan III 2024 (September 2024), Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
“Kemudian, koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK IV tahun 2024, Jumat (18/10/2024).
Selain itu, percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Selanjutnya, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan.
Kemudian sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan hingga persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.
Sebagaimana diketahui, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.