Dari hasil penghitungan dengan model Input-Output, Celios menyebut bahwa dampak negatif justru ditimbulkan akibat adanya ekspor pasir laut.
"Output ekonomi akan berkurang sebesar Rp1,13 triliun dengan penurunan produk domestik bruto mencapai Rp1,22 triliun," tulis Celios dalam laporannya.
Pendapatan masyarakat juga turut terdampak dari adanya kebijakan ini. Celios mengungkap, pendapatan masyarakat secara total mengalami penurunan dengan total sebesar Rp1,21 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara diperkirakan hanya bertambah sekitar Rp170 miliar, apabila menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan.
Kendati eksportir pasir laut dapat meraup keuntungan sebesar Rp502 miliar dengan adanya kebijakan ini, terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan. Pasalnya, produksi perikanan berpotensi menurun hingga Rp1,8 triliun imbas adanya aktivitas penambangan pasir laut.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan, permodelan ekonomi yang dilakukan lembaganya memvalidasi bahwa narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat. Pasalnya, penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp1,13 triliun.
Baca Juga
"Jadi studi ini memberikan respons atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara. Klaim itu ternyata berlebihan," ujarnya.
Oleh karena itu, Celios melalui laporannya merekomendasikan agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 25/2023 serta aturan turunannya untuk melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan lokal.
Pihaknya juga meminta agar seluruh proses penerbitan izin penambangan pasir laut, baik untuk domestik dan ekspor dihentikan, serta mendorong potensi ekonomi restoratif di pesisir yang selaras dengan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, Celios meminta pemerintah agar menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran air, penebangan hutan bakau (mangrove), rusaknya terumbu karang, dan reklamasi pantai. (Rifki Setiawan Lubis)