Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, sejauh ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan eksportir terdaftar (ET) sebagai salah satu syarat untuk mengekspor pasir hasil sedimentasi laut.
ET merupakan salah satu jenis perizinan berusaha di bidang ekspor yang dikeluarkan oleh Kemendag.
“Sekarang belum, yang ngajuin juga belum ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Selasa (15/10/2024).
Untuk melakukan kegiatan ekspor pasir laut, Isy menuturkan bahwa ada sejumlah prosedur yang harus dilalui para eksportir. Pertama, eksportir harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) untuk mendapat izin usaha pertambangan atau IUP.
Setelah mendapat IUP, eksportir harus memenuhi kebutuhan pasir laut dalam negeri. Usai melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat ET dan akan mendapat persetujuan ekspor (PE) jika disetujui.
Selanjutnya, pasir yang telah ditambang akan diambil sampelnya guna memastikan bahwa mineral ikutannya tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
“Setelah itu dilihat lagi pasir yang diambil itu diambil sampel dikirim ke lab, memastikan bahwa mineral ikutannya tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan,” tuturnya.
Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor, pemerintah menetapkan kriteria dan satuan perolehan batasan kriteria pasir hasil sedimentasi laut untuk ekspor.
Kriterianya yakni ukuran butiran D50 sebesar 0,25-2,0 mm, persentase kerang (shells)/CaCO3 maksimal 15%. Kemudian, Au (emas), Ag (perak), platina, palladium, rhodium, rutenium, iridium, osmium maksimal 0,05 ppm.
Selanjutnya, silika (SiO2) maksimal 95%, timah (Sn) maksimal 50 ppm, Nikel (Ni) maksimal 35 ppm, dan logam tanah jarang total maksimal 100 ppm.
Sebelumnya, Kemendag telah merevisi dua kebijakan di bidang ekspor sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan. Sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024 yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Isy mengharapkan, pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ekspor dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.