Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut

Kementerian Keuangan mulai menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang baru-baru ini berlaku setelah 20 tahun vakum.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, SERANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang baru-baru ini berlaku, setelah 20 tahun vakum. 

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan saat ini instansinya belum menentukan target ekspor secara nilai dan volume, baik tahun ini maupun tahun depan. 

Melihat Harga Patokan pasir laut yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wawan membuat perhitungan kasar dari potensi penerimaan negara. 

“Kalau saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun dengan harga 93.000, dikali tarif [PNBP] 30%-35%,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024). 

Menurut ketentuan KKP, harga patokan untuk pemanfaatan di dalam negeri dipatok senilai Rp93.000/meter kubik, sementara luar negeri senilai Rp186.000/meter kubik.

Berdasarkan perhitungan Bisnis, bila sedimen yang diekspor sebesar 50 juta meter kubik, harga yang digunakan adalah Rp186.000 per meter kubik. Sehingga total harganya adalah Rp9,3 triliun. 

Sementara tarif PNBP pemanfaatan luar negeri pasir laut, sebagaimana PP No. 85/2021, yakni sebesar 35%. Artinya, PNBP yang diterima negara dari ekspor 50 juta metrik ton pasir laut, yakni 35% x Rp9,3 triliun = Rp3,25 triliun. 

Wawan menegaskan, bahwa perdagangan pasir sedimen baik dalam negeri dan luar negeri tersebut harus dilakukan penelitian terlebih dahulu. 

Pasalnya, mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang dilarang untuk diekspor, terdapat spesifikasi khusus. 

Mulai dari ukuran hasil sedimentasi laut, persentase kandungan, seperti kerang, perak, silika, dan kandungan mineral lainnya.

“Kalau ada mineral kan nggak boleh [ekspor]. Nanti akan ada penelitiannya. Pasti ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan KLHK untuk melihat apa betul-betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharga,” jelasnya. 

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai eksekutor siap melakukan pengawasan atas kegiatan ekspor tersebut. 

“Bea cukai hanya jadi eksekutor kalau ada ekspor. Kami hanya persiapkan memberikan pelayanan dan pengawasan ketika ekspornya dilakukan,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper