Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menambang di Area Bukit Asam (PTBA), BPK Sebut Andalas Bara Rugikan Negara Rp488,94 Miliar

BPK mengungkap negara rugi Rp488,94 miliar akibat penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area IUP dan koridor Bukit Asam (PTBA)
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap terdapat kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar akibat penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah koridor antara IUP operasi produksi milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Kerugian ini ditaksir untuk dalam rentang operasi 2010—2016.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara sehingga mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp488,94 miliar.

"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” jelas Hendra Susanto dalam siaran pers BPK, dikutip Rabu (9/10/2024).

Perhitungan kerugian negara atas aktivitas Andalas Bara Sejahtera dilaksanakan oleh BPK berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto. Hasil laporannya pun telah diserahkan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Yulianto di Kantor Pusat BPK RI pada Selasa (8/10/2024).

Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menyatakan PT ABS merupakan perusahaan tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara pada periode 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatra Selatan.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam orang sebagai tersangka," jelas Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Enam tersangka tersebut adalah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama dan Direktur/Direktur Utama PT BCS/PT ABS; G, Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/PT ABS; dan B, Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/PT ABS. Selain itu, tersangka lainnya adalah M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015; SA, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015; serta LD, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper