Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Kredit Rumah? Ini Cara Mudah Mengajukan Persyaratan KPR

OJK, merilis saat ini ada 2 jenis KPR yang tersedia di Indonesia, yaitu KPR komersil atau non subsidi dan KPR subsidi.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Mau Kredit Rumah? Ini Cara Mudah Mengajukan Persyaratan KPR/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Mau Kredit Rumah? Ini Cara Mudah Mengajukan Persyaratan KPR/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, merilis saat ini ada 2 jenis KPR yang tersedia di Indonesia, yaitu KPR komersil atau non subsidi dan KPR subsidi.

KPR sendiri sebagai program yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memberikan alternatif pembayaran dalam membeli rumah.

Opsi KPR membantu masyarakat memiliki rumah impian tanpa perlu membayar secara langsung harga rumah yang lumayan fantastis.

Kredit pemilikan rumah ini menawarkan pembelian secara berangsur atau mencicil pelunasan. Sistem KPR dengan membayar uang muka atau down payment (DP), uang cicilan tiap bulannya, serta terdapat tenor atau jangka waktu pelunasan.

KPR komersil atau non subsidi merupakan jenis kredit perumahan yang prosesnya tidak memanfaatkan bantuan dari pemerintah. Sementara, KPR subsidi merupakan jenis kredit yang prosesnya mendapatkan bantuan dana subsidi dari pemerintah.

Namun, sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagi Anda yang tertarik ingin mengajukan kredit perumahan (KPR):

  • Syarat ajukan kredit rumah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun
  • Berstatus sebagai karyawan, wiraswasta, atau tenaga profesional
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)​​​​​​​
  • Fotokopi KTP pemohon & suami/istri
  • Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan (pegawai)
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha (wirausaha)
  • Fotokopi izin-izin praktek profesi (untuk tenaga profesional)
  • Fotokopi dokumen kepemilikan agunan SHM/SHGB, PBG & PBB.

Terdapat persyaratan khusus untuk masing-masing profesi. Untuk karyawan usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun, dan memiliki status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini bekerja

Sementara, untuk tenaga profesional atau wirausaha usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun dan memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).

Sebagai informasi, setiap bank atau lembaga keuangan dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper