Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi Usul Moratorium Kenaikan CHT, Ini Alasannya

Para akademisi mengusulkan adanya moratorium kenaikan cukai hasil tembakau.
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Para akademisi mengusulkan adanya moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB). Akademisi UB, Rahmat Kresna Sakti menyoroti fenomena konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal jika harga rokok legal naik terlalu tinggi.

Akibatnya target penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau tidak tercapai. Di lain sisi, massifnya peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian extra ordinary bagi pemerintah.

"Penegakan hukum terhadap rokok ilegal saat ini masih kurang efektif dan perlu ditingkatkan demi menjaga penerimaan negara," kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Menyikapi hasil kajian tersebut, akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bambang Eko Afiatno, menilai kenaikan tarif cukai perlu dilakukan dengan hati-hati karena dapat memperberat daya beli konsumen.

Menurutnya, moratorium atau relaksasi kenaikan tarif cukai adalah strategis. Hal itu bertujuan untuk menekan dampak terhadap belanja rumah tangga. Mengingat sampai saat ini, pemerintah masih kurang mengakui peran tembakau dalam penerimaan APBN.

"Banyaknya peraturan yang padat regulasi, semakin memberatkan produsen untuk menjaga kelangsungan usaha IHT di Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Fendi Setyawan, menekankan pentingnya desain kebijakan pemerintah dalam mendukung keberlangsungan IHT.

"Regulasi terkait tembakau, seperti PP No. 28/2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menuai penolakan banyak pihak, seharusnya disusun dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap petani tembakau dan IHT," ujarnya.

Pengajar Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung, Wawan Hermawan, menyoroti fenomena pergeseran konsumsi rokok dari golongan 1 (mahal) ke golongan 2 dan 3 (lebih murah) serta rokok ilegal akibat kenaikan tarif cukai.

"Kebijakan kenaikan tarif cukai seharusnya mempertimbangkan dampak pada konsumsi, serta pentingnya moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan IHT," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper