Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh dan petani yang tergabung dalam Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi demo memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, Selasa (24/9/2024). Massa berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta mulai pukul 09.00 WIB dan bergerak ke Gedung DPR RI.
Dalam aksinya hari ini, Partai buruh dan SPI menyatakan sikap bahwa reforma agraria dimanipulasi dan melanggar konstitusi. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, sikap ini diambil berdasarkan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama satu dekade ini.
“Reforma agraria dimanipulasi pada kegiatan bukan merombak struktur agraria yang timpang, justru memperlebar ketimpangan agraria itu sendiri,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, pemerintah tidak menjadikan Undang-undang (UU) No.5/1990 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai rujukan dari kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Sama halnya dengan UU No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No.18/2012 tentang Pangan.
Pemerintah kata Henry justru menerbitkan regulasi yang bertentangan, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya tidak hanya semakin mengeksploitasi pekerja tapi juga petani dan rakyat.
Partai Buruh dan SPI pun meminta pemerintah untuk memastikan land reform, yakni membagikan tanah untuk rakyat yang tak bertanah, petani gurem untuk usaha-usaha pertanian, pembudidaya dan petambak perikanan untuk kedaulatan pangan, maupun untuk perumahan dan permukiman, serta fasilitas sosial bagi rakyat.
Baca Juga
Pihaknya juga menuntut pemerintah untuk menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang mengambil tanah rakyat dan membabat hutan hujan Indonesia seperti proyek food estate, dan real estate.
Tak hanya itu, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menghentikan pasar tanah melalui lembaga Bank Tanah, dan pemberian HGU/HGB/Hak Pakai kepada korporasi, bahkan orang asing yang diusung oleh IMF World Bank dan bersifat Kapitalis dan Neoliberal.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menilai, reforma agraria seharusnya dilaksanakan berdasarkan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta TAP MPR No.IX /2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
“Ini diperkuat dengan harus dicabutnya UU Cipta kerja karena undang-undang ini melanggar Konstitusi; menghalangi dilaksanakannya reforma agraria,” ujar Ferri.
Ferri juga mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani. Menurutnya, pemerintah harus melindungi hak asasi petani, sesuai dengan UU Perlindungan Petani No.19/2013.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, keberadaan Bank Tanah menjadi instrumen kapitalis neoliberal yang didorong oleh IMF dan Bank Dunia (World Bank).
“Bank Tanah hanyalah cara untuk memperparah ketimpangan penguasaan tanah dan merampas hak rakyat atas tanah,” tegas Said.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU Cipta Kerja. Pasalnya, regulasi ini dinilai melanggar konstitusi dan hanya memperburuk ketimpangan agraria.
“Regulasi ini tak hanya merugikan kalangan buruh, tapi juga petani dan masyarakat kecil,” pungkasnya.