Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan terhadap udang beku asal Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Natan Kambuno menyampaikan, pemerintah akan melakukan pertemuan dengan otoritas AS asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19-22 Agustus 2024.
“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” kata Natan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Pada 23 Mei 2024, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal atau Preliminary Determination investigasi antidumping.
Dalam keputusan itu, USDOC sementara menetapkan bahwa pada periode investigasi 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3%.
MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. Berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3%.
Baca Juga
Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Natan menyebut bahwa Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.
Sebab, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Menurutnya, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi antidumping sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai atau cash deposit sebesar 6,3%.
Kendati begitu, dia mengatakan pengenaan bea masuk belum bersifat final. Pasalnya, besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan usai otoritas AS menerbitkan Final Determination atau Keputusan Final.
Natan memperkirakan, keputusan ini akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping.
Adapun pemerintah berkomitmen agar lebih agresif dalam menangani kasus ini, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang dapat mendukung posisi Indonesia, serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang digelar oleh otoritas AS.
Kemendag mencatat, nilai ekspor udang Indonesia ke AS mencapai US$685,33 juta pada 2023. Nilai tersebut merosot 27,52% dari tahun lalu sebesar US$946,93 juta.
Pangsa ekspor udang Indonesia ke AS mencapai 62,94% dari total nilai ekspor udang Indonesia ke dunia. Tercatat, volume ekspor udang Indonesia ke Negeri Paman Sam itu mencapai sebesar 86.601 ton atau 15,04% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 101.931 ton.