Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus seraya dijawab ‘Setuju’ dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).
Lodewijk menyampaikan berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar), terdapat delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang menyetujui dan menerima RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Sementara fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan 37 catatan atas RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa APBN 2025 merupakan APBN transisi dari pemerintahan Jokowi menuju presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bendahara Negara tersebut menyampaikan APBN 2025 disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.
Baca Juga
“Pemerintah secara tulus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan dari Komisi I hingga XI, Banggar dan pimpinan, atas persetujuan RAPBN 2025 menjadi Undang-undang,” tuturnya.
Dalam UU APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati turut menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 serta Sasaran dan Indikator Pembangunan 2025.
Di mana target pertumbuhan ekonomi di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebesar 5,2%.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 |
|
---|---|
Indikator | Asumsi |
Pertumbuhan ekonomi | 5,2% |
Inflasi | 2,5% |
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS | Rp16.000 |
Tingkat Bunga SUN tenor 10 tahun | 7% |
Harga minyak mentah Indonesia | US$ 82 per barel |
Lifting Minyak Bumi | 605 ribu barel per hari |
Lifting Gas Bumi | 1.005 ribu barel setara minyak per hari |
Sasaran dan Indikator Pembangunan 2025 | |
---|---|
Indikator | Target |
Tingkat kemiskinan | 7-8% |
Tingkat kemiskinan ekstrem | 0% |
Tingkat pengangguran terbuka | 4,5-5% |
Rasio gini | 0,379-0,382 |
Indeks Modal Manusia | 0,56 |
Nilai Tukar Petani (NTP) | 115-120 |
Nilai Tukar Nelayan (NTN) | 105-108 |
Berikut Postur Sementara APBN 2025 | |
---|---|
Indikator | RAPBN 2025 (Rp, triliun) |
Pendapatan | 3.005,13 |
a. Perpajakan | 2.490,91 |
b. PNBP | 513,64 |
c. Hibah | 0,58 |
Belanja | 3.621,31 |
a. Belanja Pemerintah Pusat | 2.701,44 |
Belanja K/L | 1.094,66 |
Belanja NonK/L | 1.606,78 |
b. TKD | 919,87 |
Keseimbangan Primer | (63,33) |
Defisit/% thdp PDB | (616,19)/ 2,53 |
Pembiayaan Anggaran | 616,2 |