Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Tidak Sah, Bakal Siapkan Sanksi

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi terhadap anggota yang terlibat penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa hasil dari Munaslub 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pelanggaran atas aturan organisasi berupa penyelenggaraan Munaslub tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti konkret pelanggaraan. 

"Maka dari itu kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang melanggar UU No 1/1987 dan Keppres No 18/2022. Sekali lagi kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September 2024 kemarin tidak sah," kata Arsjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024). 

Arsjad meyakini dari hasil penyelidikan akan terungkap bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang diselenggarakan kelompok-kelompok tertentu.

Selain itu, dia juga mengaku tidak segan melakukan tindakan disipliner atas pihak-pihak yang menyelenggarakan Munaslub 2024 tersebut untuk memastikan Kadin tetap solid dan menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha. 

"Kami memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai UU 1/1987 dan Keppres no 18/2022 untuk memastikan Kadin indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin dan pembekuan terhadap keanggotannya. 

Menurut dia, secara mekanisme organisasi kondisi pengambilalihan atau kudeta yang dilakukan sejumlah pihak di badan Kadin telah terbukti melanggar AD/ART dan peraturan organisasi. 

"Dan rapat kami beberapa hari lalu yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum [Arsjad Rasjid] untuk melakukan langkah penertiban organisasi. Jadi langkah itu akan kami lakukan secara sanksi organisasi tapi tadi kita sudah mendengar ketua umum menyampaikan kami lakukan investigasi, bukan soal like and dislike, tetapi secara objektif kita akan menilai," tuturnya.

Lebih lanjut, Eka menerangkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pengurus untuk memutuskan langkah-langkah ini sehingga kebijakannya tidak personal, tetapi dalam kerangka dan aturan organisasi secara inklusif dan kolaboratif. 

Tak hanya itu, berdasarkan diskusi Kadin provinsi, ada beberapa anggota daerah yang tercatut namanya ikut dalam penyelenggaraan Munaslub 2024. Untuk itu, pihaknya akan melakukan laporan kepolisian. 

"Karena beberapa Kadin yang diperkenalkan ternyata bukan anggota Kadin dari daerah tersebut dan mengatasnamakan, teman-teman merasa ini perlu dilakukan dengan langkah hukum. Jadi kami mengambil langkah organisatoris dan langkah hukum terkait hal ini bukan karena like and dislike tapi dalam upaya utk memperkuat kadin," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper