Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menegaskan tidak ada dualisme dalam pengurusan kadin
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin 2024 di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Bisnis/Afifah Rahmah Nurdifa.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin 2024 di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024) - Bisnis/Afifah Rahmah Nurdifa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membantah adanya dualisme dalam badan kepengurusan Kadin. Hal ini seiring dengan digelarnya Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang disebut ilegal. 

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta tidak sah dan melanggar Anggaran DasarAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022. 

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 18 Tahun 2022," kata Arsjad di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024). 

Dalam hal ini, dia menekankan bahwa jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia yang disematkan untuk dirinya berlaku periode 2021-2026 yang melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi. 

Keputusan tersebut juga dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arsjad ditemani oleh sejumlah pengurus, 21 ketua umum Kadin provinsi, serta perwakilan dari anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia. 

"Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Adapun, pada Sabtu (14/9/2024), Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. 

Arsjad menilai agenda tersebut menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas ketua umum Kadin daerah, dan ALB. 

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya dewan pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.

Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. 

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Surat-surat yang dikirimkan Kadin provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” jelasnya.

Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Kemudian, dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper