Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai bahwa wacana program pensiun tambahan akan berdampak jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Bobby Gafur Umar, mengatakan bahwa saat ini daya beli masyarakat tengah turun, seiring bergulirnya wacana program dana pensiun tambahan untuk para pekerja.
Menurutnya, daya beli masyarakat harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terjadi penurunan. Jika skema program pensiun tambahan tetap dijalankan, Bobby mengkhawatirkan daya beli masyarakat akan semakin menurun dan berdampak pada pekerja.
“Memang [wacana potongan gaji program pensiun tambahan] tidak diberlakukan sekarang, tetapi apabila ini diberlakukan dampaknya akan jangka panjang,” kata Bobby saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Di sisi lain, lanjut Bobby, perekonomian Indonesia diharapkan ke depan akan bisa tumbuh. “Pemerintah mesti hati-hati menambahkan beban-beban tambahan yang bisa berakibat jangka panjang, padahal kebutuhannya bukan sekarang,” tuturnya.
Bobby juga menyampaikan bahwa kebutuhan saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat. Belum lagi jika melihat industri manufaktur, lanjut dia, yang mengalami penurunan daya beli dan pasar diserbu oleh barang-barang impor. Imbasnya, ekonomi Indonesia bisa terganggu.
Baca Juga
“Jadi kita harapkan untuk benar-benar dikaji, dampaknya jangka panjang. Kan dalam iuran Jamsostek, iuran itu segala macam udah banyak di situ. Kenapa mesti ada tambahan lagi?” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada hal-hal yang akan diatur dalam program pensiun tambahan untuk pekerja nantinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diundangkan pada Januari 2023 silam. Beleid itu mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun.
Dalam PPSK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Namun, lanjut Ogi, dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. Nantinya, ketentuan UU PPSK harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Untuk itu, Ogi menyampaikan bahwa regulator masih menunggu Peraturan Pemeirntah (PP) dalam hal program pensiun.
“Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Jadi, [kami] menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah, kami belum bisabertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” tandasnya.