Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pakar Wanti-Wanti Dampak ke Generasi Muda

Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015 dinilai dapat memiliki implikasi serius bagi generasi muda.
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - Adanya perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dinilai memiliki implikasi serius bagi generasi muda.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyampaikan, ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, maka peluang kerja baru dikhawatirkan menjadi semakin terbatas.

“Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, bagi generasi muda yang sudah bekerja, Achmad menyebut bahwa stagnasi karier bakal menjadi tantangan. Pasalnya, promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.

Dia mengatakan, generasi muda kerap membawa inovasi dan ide-ide baru yang dibutuhkan dalam mendorong organisasi agar tetap kompetitif. Kendati begitu, peluang para generasi muda dalam berkontribusi secara penuh dapat terhalang apabila regulasi ini tak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi kelompok ini.

Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda. Alternatif lain, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja.

“Pembukaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, sangat penting untuk mengakomodasi generasi muda,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, usia pensiun pekerja Indonesia resmi menjadi 59 tahun mulai tahun ini, sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015. Pemerintah melalui beleid ini menuturkan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. 

Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper