Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mengungkap sejumlah temuan usai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji 1445H/2024M.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, setidaknya terdapat tujuh temuan yang berhasil diperoleh Pansus Hak Angket Haji 2024.
Pertama, proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan dari otoritas Arab Saudi.
Kedua, sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun. Ketiga, adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).
Temuan berikutnya yaitu adanya tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Kelima, pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.
Baca Juga
Bahkan kata Wisnu, setelah operasional haji selesai beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat, menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat.
Keenam, yaitu tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan. Dengan demikian, hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu yang lebih diuntungkan dibanding jemaah lain dalam hal percepatan keberangkatan.
Temuan ketujuh, yakni pengawasan Kemenag yang dinilai tidak memadai terhadap PIHK lantaran kerap gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan ini.
Wisnu mengatakan, investigasi yang dilakukan Pansus Haji bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi penyelenggaraan haji dengan kualitas pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Adapun, rekomendasi dalam bentuk laporan yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna akan diteruskan ke Presiden lewat Pimpinan DPR.
Seiring dengan adanya temuan-temuan tersebut, Pansus Haji memperingatkan Sekjen Kemenag untuk memprioritaskan panggilan rapat dari DPR RI agar ke depannya tak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dengan dalih penugasan instansi.
“Kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memprioritaskan panggilan pansus angket haji DPR,” tegasnya.
Ancam Panggil Paksa Menag
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji 2024 mengancam akan meminta kepolisian untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke DPR RI setelah tiga kali mangkir panggilan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Marwan Jafar mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan ketiga minggu ini. Mestinya, pada Senin (9/9/2024), Menag Yaqut diundang untuk menghadiri rapat bersama Pansus Haji. Namun, sang Menag mangkir lagi.
"Mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 ya harus dipanggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi secara paksa," kata Marwan dalam konferensi pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menepis kabar bahwa dirinya mangkir panggilan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.
“Saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di kesekretariatan kesekjenan DPR kan bisa dicek ya,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Rabu (11/9/2024).
Yaqut pun mempertanyakan dasar informasi tersebut lantaran dia mengaku belum pernah mendapat surat panggilan rapat Pansus Hak Angket Haji 2024.
“Makanya saya pengen tahu juga. Apakah benar saya sudah pernah dipanggil dua kali? Karena kok saya belum menerima [surat panggilan] sampai saya datang ke sini nih saya belum pernah menerima nih surat. Apakah surat itu tidak sampai ke saya, salah alamat atau bagaimana saya tidak tahu,” tuturnya.