Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Terima Pertanggungjawaban APBN 2023 dari Jokowi-Sri Mulyani

DPR resmi menerima pertanggungjawaban pemerintah atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023. Terdapat delapan catatan terkait pelaksanaan APBN 2023.
Suasana sidang paripurna DPR. / Youtube TV Parlemen
Suasana sidang paripurna DPR. / Youtube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024—2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (3/9/2024).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota dewan dan ketukan palu.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said terlebih dahulu menyampaikan bahwa pihaknya sudah membahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak Juli lalu.

Dalam pembahasan, sambungnya, masing-masing fraksi di Banggar DPR sudah memberikan sikap akhir terhadap pelaksanaan APBN 2023 oleh pemerintah. Banggar, sambungnya, memberikan delapan catatan terkait pelaksanaan APBN 2023.

Pertama, agar pemerintah memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) yang terkendali.

Kedua, agar pemerintah merancang sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkatkan dengan baik. Ketiga, pemerintah didorong memperbaiki kebijakan penerimaan negara bukan pajak.

Keempat, menetapkan indikator keberhasilan belanja kementerian/lembaga agar memiliki dampak ke perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kelima, menerapkan kebijakan jika sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga tidak tercapai maka berimplikasi dengan tunjungan kinerja kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Keenam, memperkuat sistem penilaian pelaksanaan penyertaan modal negara kepada BUMN termasuk manfaatnya kepada perekonomian. Ketujuh, melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang terutama terhadap surat berharga negara dalam batas yang aman dan terkendali.

Kedelapan atau terakhir, mempertajam alokasi anggaran abadi pendidikan 20% dari APBN yang dimulai pada tahun anggaran 2025.

"Tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi tersebut disepakati untuk dimasukkan penjelasan Pasal 12 RUU P2 APBN 2023," jelas Muhidin dalam rapat paripurna.

Oleh sebab itu, sembilan atau semua fraksi di Banggar DPR menyetujui agar RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper