Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik PP Kesehatan, Pelaku Usaha Usul Revisi Aturan

Penerapan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan dinilai perlu untuk dikaji ulang karena berisiko mematikan industri produk tembakau hingga pelaku UMKM.
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan dinilai perlu untuk dikaji ulang karena berisiko mematikan industri produk tembakau alternatif yang tergolong baru dan didominasi pelaku UMKM.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menilai aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi. Salah satunya Pasal 434 yang berisi larangan toko menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.

“Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," ujar Garindra dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Dia menambahkan PP No. 28/2024 justru makin ketat mengatur soal industri tembakau dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PP No. 109/2012.

Selain soal jarak, Garindra setuju usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun. Namun, perlu ada hukuman yang lebih tegas dan diperjelas, misalnya hukum pidana bagi pihak yang menjual.

Saat ini, lanjutnya, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.

Menurutnya, PP No. 28/2024 hanya akan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal.

Dia berharap agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha, karena akan berdampak secara langsung ke mereka.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan implementasi PP No. 28/2024 bakal tak efektif karena tidak melibatkan pelaku usaha dalam perumusannya.

“Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Saya rasa di lapangan banyak resistensi dan penolakan, sanksinya juga tidak ada. Jadi menurut saya harus jelas," katanya.

Trubus juga berharap kebijakan yang diterapkan di publik seharusnya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru. Terlebih, dampak langsung PP 28/2024 ini akan memberatkan usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper