Bisnis.com, JAKARTA - PT Grab Teknologi Indonesia mengklaim tarif layanan Grab telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan Grab tidak memotong pendapatan mitra sebagai diskon potongan konsumen.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy merespon rencana driver ojek online dan kurir online untuk melakukan unjuk rasa terkait tarif layanan hingga promo yang disebut tidak manusiawi.
“Grab senantiasa menghargai hak Mitra Pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya selama dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Tirza saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Tirza menjelaskan besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara seksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Dia juga mengklaim bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif.
Baca Juga
“Grab berpegang teguh pada praktik bisnis yang baik dan selalu berupaya untuk memberikan akses perlindungan dan manfaat kerja bagi Mitra Pengemudi,” jelas dia.
Tirza mengatakan Grab juga menyediakan wadah bagi Mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi yang ada, termasuk melalui layanan Grab Support maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas Mitra Pengemudi yang dilaksanakan secara berkala.
Seperti yang diketahui, Koalisi Ojol Nasional akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum pada pukul 14.00 WIB dengan sasaran aksi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Terdapat enam tuntutan yang akan dilayangkan pada aksi unjuk rasa besok. Pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kemudian tuntutan kedua adalah Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Keenam, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.