Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Alokasikan Rp140 Miliar, Selesaikan 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Pemerintah bahal menggelontorkan Rp140 miliar untuk mengatasi 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (8/7/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkap pihaknya telah menyiapkan dana mencapai Rp140 miliar untuk menyelesaikan 2.086 hektare lahan bermasalah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 

Basuki menyebut, anggaran tersebut untuk mempercepat realisasi mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

“Kita siapkan Rp140 miliar di [Dipa anggaran] PUPR untuk membayar itu nanti [penyelesaian 2.086 ha lahan bermasalah],” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Akses IKN, pembangunan proyek penanganan banjir Sepaku, hingga masjid negara IKN.

Adapun eksekusi pendataan dan sosialisasi akan dilakukan langsung oleh tim terpadu (Timdu) yang disebut Basuki sudah mulai melaksanakan tugas.

“Sudah, tim nya sudah saya bentuk 2 minggu lalu sekarang mereka tinggal kerja proses negosiasi di lapangan. Kalau perpres langsung dibayar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Basuki memerinci bahwa sebanyak 22 bidang tanah seluas 2,75 hektare (Ha) untuk lokasi pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan 48 bidang tanah seluas 44,6 Ha untuk pembangunan jalan tol segmen IKN 6A dan 6B telah diselesaikan oleh pemerintah. 

Dia pun menekankan bahwa nantinya dalam penyelesaian lahan bermasalah, pembayaran ganti rugi menjadi upaya yang akan dilakukan pemerintah termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

Sementara itu, pemerintah menggunakan metode ganti rugi sebagai bentuk kompensasi kepada pemilik tanah, daripada metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang digunakan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper