Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Usul Badan Haji Dibentuk, BPKH Dilebur

Pengamat mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Haji di luar Kemenag lantaran penyelenggaraan ibadah haji selalu menyisakan masalah setiap tahunnya
Umat Islam menunggu dimulainya shalat Magrib di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam menunggu dimulainya shalat Magrib di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah Ade Marfuddin mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Haji di luar Kementerian Agama (Kemenag) lantaran penyelenggaraan ibadah haji selalu menyisakan masalah setiap tahunnya.

Ade Marfuddin menyampaikan, kehadiran Badan Haji sangat diperlukan karena akan bersifat independen serta berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sama halnya seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Kami mengusulkan agar dibentuk bukan hanya sekedar bagian dari Kemenag tapi sudah menjadi Badan sendiri sehingga bisa punya otoritas sendiri dan menata dengan baik [penyelenggaraan haji],” kata Ade Marfuddin dalam Dialektika Demokrasi ‘Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR’, dikutip Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut dia menyebut, BPKH nantinya dapat dilebur ke dalam Badan Haji. Dengan begitu, pengelolaan dan tata laksana berada dalam satu Badan, dalam hal ini Badan Haji.

Mengingat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir sebentar lagi, Ade mengharapkan agar Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat menata ulang tata kelola penyelenggaraan haji dengan membentuk Badan Haji. 

“Kan sekarang pemerintah Prabowo yang akan menata ini, jadi tidak salah jika presiden baru bisa membentuk Badan Haji,” ujarnya. 

Pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus pada 2024 menjadi perhatian Anggota DPR RI. Bagaimana tidak, sejumlah anggota menilai bahwa Kemenag telah melanggar kesepakatan pembagian kuota yang telah dibuat bersama Komisi VIII dalam Rapat Kerja (Raker).

Adapun Indonesia pada musim haji 2024 mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 orang beserta kuota tambahan sebanyak 20.000 orang.

Dengan total alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 orang dan haji khusus sebanyak 19.280 orang. Pasalnya, Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Sementara itu, Kemenag membagi kuota haji sebesar 221.000 jemaah menjadi 203.320 (92% dari total) untuk haji reguler dan 17.680 (8%) bagi haji khusus. Untuk kuota tambahan, Kemenag membagi sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, maka total kuota haji untuk haji khusus mencapai 27.680 orang.

Imbas dari masalah ini, DPR kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji 2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/7/2024). Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar dipilih menjadi Ketua Pansus dan telah disepakati melalui pemilihan secara musyawarah mufakat.

Adapun tiga ruang lingkup utama yang menjadi fokus pansus yakni kuota dan keuangan haji,  manajemen operasional haji, dan pembenahan sistem keuangan haji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper