Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Bantah Kuota Khusus Haji 2024 Ditambah karena Dana Haji Tak Cukup

Kemenag menegaskan bahwa penambahan kuota haji khusus pada 2024 bukan disebabkan keuangan BPKH tekor.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penambahan kuota haji khusus pada 2024 bukan disebabkan oleh kurangnya dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penegasan ini disampaikan dalam menanggapi isu yang berkembang terkait perubahan kuota haji.

Kuota haji Indonesia pada 2024 awalnya telah disepakati sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Namun, Kemenag kemudian mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

Isu kekurangan dana ini sempat dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Menanggapi hal ini, Hilman membantah adanya kekurangan dana. "Bukan [karena kurang dana]. Dana haji sudah tersedia, BPKH telah mengalokasikan dana yang cukup. Tidak ada dana yang hilang atau kurang," ujar Hilman kepada Bisnis usai RDP, Rabu (21/8/2024).

Hilman menjelaskan bahwa penambahan kuota haji khusus ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. "Fokus kami adalah pada kenyamanan dan keselamatan jamaah. Dengan kondisi jamaah reguler yang sudah sangat padat, kami ingin memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan," jelas Hilman.

Sebelumnya, dalam RDP Pansus Haji DPR, Anggota Komisi VI DPR, Mufti Aimah Nurul Anam, mempertanyakan alasan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah tahun ini yang tidak dilakukan sesuai regulasi. Mufti menduga hal ini terkait dengan kesiapan dana haji. "Ada isu bahwa pembagian kuota haji tidak dilakukan sesuai amanah Undang-Undang, yaitu 8% untuk haji khusus, karena ketidaktersediaan dana haji yang selama ini ditabung masyarakat," kata Mufti.

Hilman menekankan bahwa keputusan ini diambil demi kenyamanan dan keselamatan jamaah, dan memastikan dana yang tersedia cukup untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan standar yang ditetapkan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper