Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pegawai Angkasa Pura Mogok Kerja di Bandara Ngurah Rai, Ini Penyebabnya

Ratusan pegawai Angkasa Pura Support mogok kerja di Bandara Ngurah Rai karena tuntutan soal status kepegawaian ditolak.
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai./ Dok. Angkasa Pura
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai./ Dok. Angkasa Pura

Bisnis.com, DENPASAR – Pegawai Angkasa Pura Support (APS) yang ditempatkan di Bandara Internasional Ngurah Rai melakukan aksi mogok kerja imbas dari tuntutan mereka agar dinaikkan statusnya menjadi pegawai tetap tidak dikabulkan oleh manajemen.

Aksi mogok kerja dimulai pada Senin (19/8/2024) dan direncanakan hingga Rabu (21/8/2024), para pegawai APS yang melakukan mogok kerja berkumpul di parkir Bandara Ngurah Rai. Pegawai yang mogok kerja di hari pertama mencapai 250 orang.

Ketua Pekerja Serikat Mandiri Angkasa Pura Support Denpasar, Made Dodik Satriawan menjelaskan tindakan mogok kerja dilakukan imbas dari Surat Keputusan (SK) manajemen APS soal status para pekerja yang tidak diangkat sebagai pegawai tetap, akan tetap hanya disebut pegawai dengan status project yang dikontrak dari 2022 hingga 2026.

Menurut Dodik, SK manajemen APS tersebut menyalahi UU ketenagakerjaan, karena pegawai dengan status project sudah tidak ada, yang ada pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak dan pegawai tetap.

Sebelum melakukan aksi mogok kerja, Dodik menyebut mediasi sudah beberapa kali dilakukan, baik bertemu langsung dengan pihak manajemen APS, kemudian difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, dan Angkasa Pura 1 (AP1). Akan tetapi manajemen APS tetap Kukuh dengan keputusannya dan tidak mau mengubah status pegawai project menjadi pegawai tetap.

“Kami dua kali pertemuan dengan pihak manajemen, bahkan kami pernah diminta menunggu dua jam saat melakukan pertemuan karena tuntutan kami diusulkan ke manajemen pusat, tetapi sampai detik ini tidak ada jawaban,” jelas Dodik kepada media, Senin (19/8/2024).

Dia menjelaskan pernah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan yang dipertemukan di kantor Disnaker. pihak Disnaker juga meminta mempertimbangkan agar status kepegawaian diubah, tetapi pihak APS tetap kukuh dengan argumentasinya bahwa SK Project itu sudah benar.

Pegawai mengancam akan terus melakukan mogok kerja hingga tuntutan mereka dikabulkan oleh manajemen, pegawai yang mogok juga akan lebih banyak dan dilakukan secara bergantian sesuai jam kerja mereka. Menurut Dodik sudah seharusnya mereka diangkat sebagai pegawai tetap hingga masa pensiun karena mereka bekerja secara full time sesuai dengan standar jam kerja pegawai tetap atau kontrak.

Serikat pekerja juga sudah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal tuntutan tersebut, jika tuntutan tidak kunjung dikabulkan, Serikat Pekerja akan mendesak DPR RI turun tangan dengan memanggil manajemen APS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper