Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Negara Sektor Minerba 2025 Diproyeksi Makin Susut

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba pada 2025 diperkirakan akan makin menyusut.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba pada 2025 diperkirakan akan makin menyusut bila dibandingkan dengan tahun ini.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, pendapatan sumber daya alam (SDA) pertambangan minerba diproyeksikan mencapai Rp87,48 triliun.

Target pendapatan dari minerba tahun depan tersebut terkontraksi atau turun 14,3% dari outlook tahun 2024 yang mencapai Rp102,06 triliun.

“Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh tren pergerakan harga minerba di pasar internasional,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN TA 2025, Jumat (16/8/2024).

Adapun, tren moderasi harga komoditas minerba diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2025.

Pendapatan SDA pertambangan minerba sebagai kontributor terbesar pada pendapatan SDA nonmigas, mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 63,9% dalam periode 2020– 2023. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2022 sebesar 147,1% yang disebabkan oleh peningkatan harga komoditas minerba, terutama batu bara.

Rata-rata harga batu bara acuan (HBA) pada 2022 sebesar US$276,6 per ton, lebih tinggi dari rata-rata HBA pada 2021 yang sebesar US$121,5 per ton.

Sementara itu, pada 2024, pendapatan SDA pertambangan minerba diperkirakan akan terkontraksi 21% menjadi Rp102,06 triliun yang disebabkan oleh tren moderasi harga komoditas.

Adapun, dalam rangka untuk mencapai target penerimaan pada 2025, pemerintah bakal menerapkan sejumlah kebijakan. Pertama, melakukan peningkatan kerja sama antarinstansi terkait, antara lain audit kewajiban PNBP SDA minerba, kerja sama informasi data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Minerba.

Kedua, melakukan optimalisasi pengelolaan batu bara agar memperoleh pendapatan yang lebih optimal.

Ketiga, implementasi Automatic Blocking System (ABS) dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor minerba.

Keempat, adanya pemanfaatan dari Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antarkementerian dan lembaga (Simbara) yang lebih optimal dalam rangka efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib bayar, serta tata kelola hulu-hilir yang lebih baik.

Poin kelima, adanya bimbingan teknis kepada perusahaan mineral dan batu bara serta pemerintah daerah terkait tata cara pemungutan, perhitungan, dan pembayaran PNBP minerba.

Keenam, diseminasi dan penguatan implementasi peraturan baru sektor minerba seperti PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Terakhir, adanya pemberian sanksi terkait ketidakpatuhan atas pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara dan atas pemenuhan target komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper