Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Guyur Insentif ke Pengembang Properti di IKN, Ini Perinciannya

Jokow menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di kawasan IKN.
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023) - Foto: BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru yang mengatur pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang baru saja diteken pada Senin (12/8/2024).

Dalam beleid tersebut, aturan pemberian insentif bagi pengembang properti dimuat dalam pasal 25 yang ditambahkan 3 ayat baru yang mengatur jenis hingga mekanisme pemberian insentif.

"Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pelaku usaha yang memenuhi kewajiban hunian berimbang dilaksanakan di IKN] diberikan insentif," tulis pasal 25 ayat 7, dikutip Kamis (15/8/2024).

Adapun, terdapat 8 jenis insentif yang bakal didapatkan pengembang. Pertama, insentif berupa bantuan program pembangunan perumahan.

Kedua, pemberian keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Keempat, pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kelima, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.

Keenam, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketujuh, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu.

Terakhir, kedelapan yakni pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Adapun, dalam ayat 8 dijelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB akan diberikan sesuai dengan angka waktu tertentu. 

Nantinya, pembebasan BPHTB dan keringanan PBB bakal diajukan langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper