Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku, pemerintah belum pernah membahas terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II akibat penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIP).
Airlangga meminta agar setiap pihak tidak langsung mengambil kesimpulan sebab belum ada pembahasan resmi ihwal wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II.
"Belum kita bahas dengan kementerian terkait," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Sebagai informasi, penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat Juni 2025. Oleh sebab itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal iuran BPJS kelas I dan II akan naik saat KRIS berlaku atau mulai tahun depan.
Ghufron menjelaskan peran pembiayaan kesehatan tidak hanya dipegang pemerintah saja, tapi termasuk pihak swasta. Dia mencontohkan pembiayaan bersama itu bisa dilakukan ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas II atau I ingin mendapat pelayanan VIP maka ada asuransi tambahan melalui skema Coordination of Benefit atau CoB.
CoB adalah sistem yang digunakan untuk menentukan tanggung jawab pembayaran untuk klaim kesehatan apabila individu memiliki lebih dari satu penjamin, seperti misalnya memiliki BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yang dianggap sebagai asuransi kesehatan tambahan atau top-up payer.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah melalui amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sedang melakukan standarisasi rumah sakit pelajanan peserta JKN dengan 12 standar yang diatur di dalam beleid tersebut.
Maka abalila standar tersebut sudah berlaku, Ghufron memastikan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Bisa. Bisa naik [iuran BPJS Kesehatan]. Saya kira ini sudah waktunya naik juga," kata Ghuforn saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).