Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badai PHK Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Tambahan

Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pertumbuhan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi karena permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun. Saat yang sama industri tekstil makin kompetitifnya dengan negara luar.

Oleh sebab itu, Febrio menyatakan serapan tenaga kerja di sektor TPT menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024. Secara bersamaan, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor terutama dari Tiongkok.

“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” ujar Febrio, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, penyusunan dua PMK tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga terkait, asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Selain kebijakan trade remedies, Febrio menjelaskan pemerintah juga ingin mendorong transformasi industri tekstil dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Berikat, maupun Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Dengan begitu, dia meyakini produk tekstil dalam negeri dapat memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah serta daya saing industri di dalam negeri.

Sebagai informasi, belakangan memang terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang mengungkapkan sebanyak 46.001 peserta dari sektor industri pakaian jadi dan tekstil tercatat tidak lagi menjadi peserta akibat adanya PHK massal.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (2/7/2024), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan peserta aktif di beberapa sektor seperti industri pakaian jadi dan tekstil dalam tren menurun sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

Dalam paparan yang disampaikan Anggoro, peserta aktif di sektor industri pakaian jadi turun 4,27% sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 atau berkurang 24.996 peserta selama periode tersebut.

Dengan adanya pengurangan tersebut, peserta aktif dari sektor ini tercatat sebanyak 559.869 peserta menurut data Mei 2024 dari sebelumnya 584.865 peserta di Januari 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper