Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengujian terhadap brand roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), seiring adanya dugaan penggunaan zat pengawet berupa natrium dehidroasetat.
Dalam uji sampel yang dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024, menunjukkan bahwa produk Roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.
“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” demikian pernyataan BPOM dikutip dari pengumuman pada laman resminya, Rabu (24/7/2024).
Seiring dengan beredarnya informasi menyesatkan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi mengenai obat dan makanan pada sumber terpercaya. Ini termasuk website dan platform media sosial resmi BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
PT IBF sebelumnya telah mengklarifikasi mengenai kabar bahwa produk rotinya mengandung zat pengawet berbahaya yang kerap digunakan untuk mengawetkan produk kosmetik.
Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan, penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
Baca Juga
Dia menegaskan, produk roti Aoka telah diuji oleh BPOM dan telah mendapat izin edar untuk seluruh variannya. Kemas juga menegaskan bahwa seluruh produk rotinya tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.
“Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Dalam pemberitaan di sejumlah media, Kemas menegaskan bahwa roti Aoka diterpa pemberitaan tidak benar berdasarkan hasil uji lab PT SGS Indonesia.
Namun, dalam keterangan tertulis yang disampaikan PT SGS Indonesia ke PT IBF, PT SGS Indonesia secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia. Adapun keterangan tersebut termuat dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Akibat dari kegaduhan ini, Kemas menyebut bahwa PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya mengalami kerugian ekonomi. Oleh karena itu, menurutnya patut diduga bahwa informasi menyesatkan ini sengaja digulirkan oleh beberapa pihak sebagai upaya menjatuhkan roti Aoka dengan cara persaingan tidak sehat.
Perseroan sendiri telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini.