Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia-Singapura Duet Bikin KEK, RI Langsung Siapkan Hal Ini

Pemerintah Indonesia menanggapi rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) lintas negara yang dilakukan oleh Singapura dan Malaysia.
Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/kek.go.id
Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/kek.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah optimistis dapat bersaing dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Batam dan Bintan.

Hal tersebut disampaikan Dewan Nasional KEK untuk menanggapi rencana Malaysia dan Singapura membangun KEK lintas batas pertama di Asia Tenggara.

Plt. Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Bambang Wijanarko menjelaskan pada dasarnya pihaknya siap untuk berkompetisi memasarkan KEK di Indonesia. 

“Kalau KEK Johor [yang akan dibentuk Malasia - Singapura] tadi sebetulnya ini isunya cukup ini ya, tapi prinsipnya karena mereka punya fasilitas kita juga punya fasilitas ya kita akan compete [bersaing],” kata Bambang dalam Konferensi Pers, Senin (23/7/2024). 

Bambang menyebut, pemerintah bakal merumuskan pemberian insentif yang menarik untuk meningkatkan daya saing KEK RI. Salah satunya dengan mencanangkan pemberian insentif fiskal baru yang kini tengah dirumuskan Bersama Kementerian Keuangan. 

Bahkan, dirinya juga menyebut saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mengakselerasi pemberian insentif bagi para calon investor.

“Kita sedang akan melakukan perubahan pada PP 40 tahun 2021. Insentif pun masih kita lihat kembali, masih kita akan diskusi dengan Kemenkeu supaya kita bisa membuat insentif fiskal yang kompetitif atau mungkin insentif lain yang kira-kira meningkatkan daya saing KEK kita. Kita di sini siap berkompetisi,” tambahnya. 

Sebagai informasi, pemerintah memberikan segudang insentif bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK. Mulai dari pemberian fasilitas fiskal berupa bebas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu, pemerintah juga menangguhkan Bea Masuk, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong, pengurangan pajak daerah atau retribusi mencapai 50% - 100%, hingga penetapan barang terbatas tidak diberlakukan di KEK. 

Secara teknis, pemberian tax holiday disesuaikan dengan nilai investasi yang ditanamkan. Untuk minimum investasi Rp100 miliar bakal dikenakan bebas pajak mencapai 10 tahun.  

Kemudian, minimum investasi sebesar Rp500 miliar bakal bebas pajak selama 15 tahun dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya minimum Rp1 triliun akan mendapat fasilitas bebas pajak selama 20 tahun. 

Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin memastikan pemberian insentif tersebut hingga saat ini diklaim berkontribusi positif dalam meningkatkan daya saing KEK nasional.

Atas dasar hal itu, dirinya optimis pemberian insentif fiskal yang telah ditetapkan pemerintah dapat tetap menjaga kesuburan iklim investasi hingga mampu menarik investor baik dalam maupun luar negeri. 

“Pemberian fasilitas dan kemudahan memang ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, sehingga dapat mengoptimalkan industri ekspor impor dan kegiatan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan masuknya investasi, diharapkan akan memunculkan pusat-pusat ekonomi baru, dan mendorong percepatan pembangunan daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan,” pungkas Edwin.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah Malaysia dan Singapura mengungkap potensi kerja sama untuk membentuk KEK yang berlokasi di Johor, Malaysia Selatan.

Menteri Ekonomi Malaysia Rafizi Ramli mengungkapkan proyek yang dinamakan Kawasan Ekonomi Khusus Johor-Singapura (JS-SEZ) dibangun untuk menarik perusahaan-perusahaan berteknologi tinggi yang didukung oleh para investor yang melakukan transaksi dengan cara yang "lincah". 

"Kedua pihak seharusnya dapat menandatangani kesepakatan dan meresmikan zona tersebut pada September [2024]," kata Rafizi dalam pengarahan di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Bloomberg pada Rabu (10/7/2024). 

Berdasarkan catatan Bisnis sebelumnya, sektor yang bakal dikembangkan di JS-SEZ itu bakal mencakup 16 sektor ekonomi. Mulai dari penyediaan energi seperti listrik dan elektronik, medis dan farmasi, penerbangan, bahan kimia khusus, logistik, perawatan kesehatan, hingga pendidikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper