Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan harmonisasi terkait turunan kebijakan dari Peraturan Presiden No.14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Adapun Perpres ini diterbitkan untuk memenuhi target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan mencapai netralitas karbon atau net zero emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, adanya Perpres ini sebagai payung hukum untuk pengembangan kebijakan carbon capture dan storage di dalam negeri.
Maka dari itu, Dadan menyampaikan pihaknya terus mempercepat dikeluarkannya turunan dari Perpres nomor 14 tahun 2024. Saat ini, pembahasan turunan Perpres tersebut masih dalam harmonisasi guna menyelesaikan aturan dan implementasinya.
“Salah satunya adalah dalam bentuk Permen, ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Dadan dalam webinar perdagangan dan bursa karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menuturkan kementeriannya tengah mempercepat perumusan aturan itu untuk mengejar implementasi pengembangan gudang karbon di dalam negeri.
Baca Juga
“Sedang disusun, pak Menteri ESDM [Arifin Tasrif] minta dua sampai tiga bulan ke depan selesai,” kata Noor di sela-sela panel IPA Convex ke-48, ICE BSD City, Rabu (15/5/2024).
Noor menuturkan aturan turunan Perpres itu bakal berkisar pada regulasi sertifikat kapasitas penyimpanan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, lelang, hingga izin eksplorasi.
Dia menambahkan kementeriannya masih membahas ihwal jumlah beleid yang mungkin dihasilkan untuk mengatur kompleksitas dari pengembangan penangkapan karbon tersebut.
“Begitu dari turunan ini diharapkan CCS bisa berjalan karena belum ada aturan mainnya,” tuturnya.