Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUN Energy Sambut Baik Penerapan Kouta Bagi PLTS Atap

Manajemen SUN Energy menilai apa yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan langkah untuk mengatur pemakaian PLTS sesuai dengan kebutuhan.
Solar Panel milik Sun Energy di atap institusi Pendidikan di Cikarang/Lukman Nur Hakim
Solar Panel milik Sun Energy di atap institusi Pendidikan di Cikarang/Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pengembang energi surya, SUN Energy menyambut baik langkah pemerintah yang melakukan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap. 

Dalam revisi aturan tersebut diwajibkan penyusunan kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik. 

Chief Sales Officer SUN Energy, Oky Gunawan menyampaikan apa yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan langkah untuk mengatur pemakaian PLTS sesuai dengan kebutuhan.

“Menurut kita lebih baik ya. Jadi ada support dari pemerintah, karena sistemnya diatur oleh pemerintah pakai kuota, dan kemudian disesuaikan oleh kebutuhan daripada customer,” kata Oky saat ditemui di Cikarang, Selasa (16/7/2024).

Oky menuturkan saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran bagi para costumer untuk mengaplikasikan kebutuhan yang mereka inginkan. Pembukaan pendaftaran tersebut, kata Oky akan berlangsung hingga bulan Juli 2024.

“Jadi kita lihat aja nanti pada akhir Juli, pelaksanaannya seperti apa. Tapi secara aturan lebih baik ya, karena disesuaikan dengan kebutuhan customer,” ucapnya.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap.  

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Permen itu disahkan Arifin 29 Januari 2024.  

Adapun, beleid itu mencakup sistem PLTS atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau IUPTLU.  

Pasal 7 (1) Permen itu mengamanatkan pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik. 

Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.  

Kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci untuk setiap tahun dari Januari sampai dengan Desember. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper