Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OIKN Ungkap Surat Minat Investasi IKN Capai 421 hingga Juli 2024

Jumlah surat minat investasi (letter of intent/LoI) IKN mencapai 421 hingga Juli 2024, bertambah 14 LoI dibandingkan dengan 28 Mei 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.

Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan geliat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut, terlihat dari surat minat investasi (letter of intent/LoI) yang terus bertambah.

Deputi Investasi dan Pendanaan OIKN, Agung Wicaksono, menjelaskan saat ini posisi LoI IKN tercatat mencapai 421 surat.

“Itu jumlah LoI 421 [hingga Juli],” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada 28 Mei 2024 OIKN melaporkan bahwa total LoI sebanyak 407. Artinya, posisi surat minat investasi itu bertambah 14 LoI selama satu bulan belakangan.

Agung menjelaskan, dari total 421 LoI tersebut sebanyak 45 perusahaan merupakan investor pelopor.

“Investor pelopor kan 45 perusahaan sejauh ini,” pungkasnya. 

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci berapa surat minat investasi yang saat ini telah diproses. Dirinya juga enggan menjelaskan berapa target LoI yang dibidik dalam waktu dekat.

Untuk diketahui sebelumnya, target investasi IKN yang ditetapkan pemerintah hingga akhir 2024 mencapai Rp100 triliun. Sementara itu, hingga Juni 2024 dilaporkan telah tembus Rp51,35 triliun. 

Artinya, Otorita IKN masih perlu mendatangkan investasi Rp48,7 triliun dalam waktu 6 bulan terakhir untuk mencapai target investasi tahun ini. 

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memastikan bahwa upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan tetap berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Sementara itu, rangkaian kegiatan hiburan juga akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada momentum yang sama.

“Kegiatan 17 Agustus di dua titik lokasi. Di Istana Jakarta ada kegiatan, di Istana IKN juga kegiatan,” katanya kepada wartawan di bilangan Cikoko, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, kegiatan di Nusantara akan dilakukan dengan tata upacara militer (TUM). 

Namun, karena keterbatasan sarana prasarana di megaproyek Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, sejumlah pasukan lainnya akan dikerahkan di Jakarta.

“Pergerakan pasukan dan pergerakan yang memberikan hiburan itu kan 5.000 sampai dengan 10.000 orang. Maka kegiatan hiburan ada di Jakarta,” lanjutnya.

Heru Budi menjelaskan, meskipun keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota belum diteken, penyelenggaraan kegiatan upacara di dua tempat itu diperbolehkan oleh Undang-undang.

Dirinya bahkan telah berbagi tugas dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Joko bakal memimpin upacara di Jakarta selagi Heru bertolak ke Nusantara.

“Aturan Undang-undang mengatakan 17 Agustus boleh diadakan upacara sesuai perintah bapak Presiden. Jadi 17 Agustus di IKN juga tak ada masalah, toh kita melakukan di dua tempat,” tandasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Jokowi tetap berupaya menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, bertepatan dengan kali terakhirnya menjadi inspektur upacara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper