Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otorita IKN Optimistis Perpres 75/2024 Pacu Investasi IKN Tembus Rp100 Triliun

Pemerintah menargetkan investasi di IKN dapat tembus Rp100 triliun. Adapun  saat ini total investasi baru Rp49,6 triliun.
Penampakan proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024) - Youtube Setpres
Penampakan proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) optimistis investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terakselerasi seiring dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono menjelaskan pihaknya optimis perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi dapat berkontribusi positif dalam menarik minat investor.

"[Kontribusi Perpres akan] mencapai target, untuk itu peraturan presiden tentunya kita jalankan," jelasnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024).

Pasalnya, hingga akhir tahun OIKN menargetkan investasi di IKN dapat tembus Rp100 triliun. Sementara, hingga saat ini total investasi yang terparkir di IKN baru mencapai Rp51,3 triliun.

Agung menjelaskan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi secara intens dengan para investor untuk dapat segera mengeksekusi rencana investasi tersebut.

Sayangnya, Agung tak secara rinci menjelaskan kapan pemberian insentif bakal mulai diguyurkan.

"Ya masih koordinasi terus secara intens untuk mengeksekusi. Intinya [Perpres]  mempermudah investasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Perpres 75/2024 Presiden Jokowi berjanji bakal memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha.

Selain menjanjikan pemberian insentif, Jokowi juga bakal mengguyur pemberian kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) yang diberikan paling lama mencapai 190 tahun yang bakal diberikan melalui dua siklus.

Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper