Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan hak tagih negara.
Berbagai upaya tersebut dilakukan mulai dari pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, juga penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa perolehan Satgas telah mencapai Rp38,2 triliun saat ini.
“Hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Hadi merincikan, dari jumlah tersebut, perolehan Satgas BLBI dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah mencapai Rp1,5 triliun.
Selain itu, perolehan aset dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset, mencapai 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17, 7 triliun.
Baca Juga
Lebih lanjut, perolehan Satgas dalam bentuk penguasaan aset properti telah mencapai 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun.
Hadi menambahkan, aset dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun.
Perolehan aset Satgas dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) non tunai mencapai 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, yang mengubah Keppres No.6/2021 jo. Keppres No.16/2021 yang sebelumnya menetapkan masa tugas Satgas sampai dengan 31 Desember 2023.