Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan sejumlah aset hasil sitaan kepada 9 kementerian dan lembaga (K/L) dengan total nilai Rp2,77 triliun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses pengelolaan aset eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L tersebut.
“Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yg ditandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Hadi menjelaskan sejumlah aset tersebut diserahkan diantaranya kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Ombudsman RI.
Lebih lanjut, lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
Aset-aset tersebut pun tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan lain sebagainya.
Hadi mengimbau kepada K/L untuk segera memanfaatkan aset tersebut, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut.
“Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 K/L, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal,” jelasnya.