Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu permohonan pengajuan perpanjangan kontrak Blok Muriah paling lambat pada Desember 2024.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menuturkan, kementeriannya saat ini belum menerima permohonan perpanjangan kontrak itu dari operator, yakni anak usaha bisnis hulu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Saka Energi Indonesia.
Batas waktu pengajuan permohonan perpajangan kontrak itu 2 tahun sebelum masa konsesi berakhir. Adapun, kontrak Saka Energi di Blok Muriah bakal berakhir Desember 2026. Artinya, jika ingin melakukan perpanjangan, Saka Energi mesti mengajukan permohonan paling lambat Desember 2024.
“Kita monitor dan tunggu sampai batas waktu pengajuan tersebut. Pemerintah terus mendorong upaya optimalisasi produksi dan pemanfaatan gas bumi domestik,” kata Ari saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Saat ini, kata Ari, Lapangan Kepodang, Blok Muriah mencatatkan produksi gas sekitar 9 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) sampai dengan 10 MMScfd.
“Sesuai kontrak kerja samanya, Blok Muriah akan berakhir pada Desember 2026,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pj Sekretaris Perusahaan PGN Susiyani Nurwulandari mengatakan, evaluasi dan kajian prospek gas Blok Muriah masih dibahas secara internal bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Saat ini masih dalam proses evaluasi dan reviu prospek yang masih ada dan masih terus di jalankan,” kata Susi saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Susi mengatakan, perseroan bakal melakukan efisiensi dan menerapkan teknologi terbaru untuk menjaga produksi gas tetap dengan lajur alir plateau kurang lebih 9 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd).
“Saat ini gas dari Lapangan Kepodang dialirkan ke sektor kelistrikan dan industri sesuai surat alokasi menteri ESDM,” kata dia.
Lapangan Kepodang berada 75 kilometer di lepas pantai rembang dan 150 kilometer dari pantai Semarang. Saka Energi bekerja sama dengan anak usaha PGN lainnya, yaitu PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang mengelola pipa penyaluran dari lapangan Kepodang yang semula ke Pembangkit Listrik Tambaklorok dan saat ini dialirkan ke jaringan pipa Gresik-Semarang (Gresem), SPBG Ngagel dan SPBG Kaligawe.
Saka Energi awalnya memiliki participating interest (PI) sebesar 20%, sementara 80% dipegang oleh Petronas yang menjadi operator di WK Muriah.
Pada 2019, Petronas menyatakan kondisi kahar (force majeure) dikarenakan menganggap Lapangan Kepodang di WK Muriah sudah tidak bisa berproduksi sampai kepada nilai minimal keekonomian.
Sejak saat itu, pemerintah melalui SKK Migas melakukan proses pengalihan operator kepada partner di WK Muriah, yaitu Saka Energi. Pada Mei 2020, operatorship WK Muriah beralih 100% dikelola oleh Saka Energi setelah kurang lebih tujuh bulan hot stacking.
Sejak beralihnya operatorship dari Petronas, Saka Energi melakukan berbagai strategi untuk melakukan efisiensi hingga dapat menjalankan produksi di Lapangan Kepodang dengan pengurangan opex sekitar 50% dibandingkan pada saat masa operatorship Petronas.
Hal ini terbukti berhasil mempertahankan keberlangsungan operasi di Lapangan Kepodang WK Muriah hingga saat ini dan terus akan dilakukan optimisasi sampai dengan berakhirnya kontrak kerja pada akhir Desember 2026.