Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Ungkap 236 Perlintasan Sebidang KA Liar di Jakarta

PT Kereta Api Indonesia mengungkap masih banyaknya perlintasan sebidang liar di sekitar jalur kereta api.
Perlintasan sebidang kereta api (KA)./ Dok. Istimewa
Perlintasan sebidang kereta api (KA)./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut masih banyaknya perlintasan sebidang liar di sekitar jalur kereta api. Jumlah perlintasan sebidang liar mencapai lebih dari 200 pada daerah operasi (Daop) 1 Jakarta.

Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia menyebut ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi.

"Sementara itu terdapat 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta," jelas Ixfan dalam keterangan resminya, Rabu (26/6/2024).

Ixfan menuturkan, pada 2023 lalu, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dengan realisasi sebanyak penutupan 15  perlintasan sebidang.

Sementara itu, pihaknya menargetkan penutupan 19 perlintasan untuk periode 2024. Dia menuturkan, hingga Juni 2024, pihaknya telah menutup sebanyak 6 perlintasan.

Teranyar, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6/2024), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam - Cibinong di Kampung Kelapa, Kabupaten Bogor.

Ixfan memaparkan, ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 23/2007 Tentang Perkeretaapian.

Dia menuturkan, pasal 94 ayat 2 beleid itu menyebut, penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” kata Ixfan.

Sementara itu, di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper