Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Restui Penerbitan BMTP dan BMAD untuk Proteksi Industri Tekstil

Jokowi merestui penerbitan dua kebijakan untuk menjaga ekosistem dan melindungi industri tekstil dari serbuan produk impor.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penerbitan dua kebijakan untuk menjaga ekosistem dan melindungi industri tekstil dari serbuan produk impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memerinci bahwa dua kebijakan proteksi itu adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat internal (rapim) mengenai kondisi terkini terkait dengan industri tekstil di Istana Negara, Selasa (25/6/2024).

"Barusan [kami] rapat mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ada beberapa yang terancam PHK massal," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Kemudian, Zulhas menjelaskan dari hasil rapat disepakati instrumen pengenaan pajak atas produk Tekstil dan Produk Tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik yang dikenakan BMPT dan Bea Masuk Anti-Dumping.

"Sore ini saya akan rapat lagi mudah-mudahan besok seudah selesai, kemudian luas 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan Bea Anti Dumping bisa selesai," pungkas Zulhas.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerbitan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas, utamanya untuk komoditas tekstil akan segera rilis.

Hal ini disampaikan dalam merespons permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang sebelumnya angkat bicara mengenai aturan BMTP Kain yang masa berlakunya berakhir pada 8 November 2022, tetapi hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.

Penyebabnya, apabila perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, tetapi lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya belum terbit, maka kebijakan untuk pengamanan pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri bakal tersendat.

"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau [Menperin] dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

Senada, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa BMTP dan BMAD bukan hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja tetapi untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.

Sekadar informasi, kebijakan BMTP dan BMAD memang diyakini dapat melindungi industri dalam negeri terhadap potensi ancaman kerugian akibat lonjakan produk impor. Mengingat, dua kebijakan tersebut merupakan instrumen trade remedies.

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan (bea masuk) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian," tandas Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper