Bisnis.com, JAKARTA – Bansos atau bantuan sosial yang pemerintah berikan kepada fakir miskin terus menuai polemik. Mulai dari fakta-fakta distribusi bansos tidak tepat sasaran, hingga teranyar, rencana untuk para korban judi online.
Belanja pemerintah yang menjadi salah satu keran pengeluaran terbesar dalam APBN tersebut terbukti dinikmati oleh masyarakat yang tidak masuk pada kriteria penerima atau fakir miskin.
Padahal, terdapat setidaknya 11 kriteria untuk masyarakat dapat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pun mengamini saat ini terdapat galat atau error dalam penyaluran bansos.
“Selama ini data yang dievaluasi oleh Bappenas akibat adanya exclusion dan inclusion error itu sekitar 40% itu melenceng, [tepatnya] 46% [bansos] tidak tepat,” ujarnya usai menghadiri Peluncuran Sistem Regsosek, Kamis (20/6/2024).
Suharso menuturkan saat ini pemerintah terus memperbaiki data terkait penerima bansos agar lebih tepat sasaran, salah satunya melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Baca Juga
Dirinya berharap dengan data yang mencakup seluruh data penduduk Indonesia tersebut dapat lebih akurat menentukan penerima dan bukan penerima.
Suharso optimistis sistem Regsosek akan mampu memperbaiki data bansos, setidaknya dari sekitar 64% bansos yang baru tepat sasaran, dapat meningkat ke angka 70% di tahun mendatang. Pada akhirnya, penyaluran bansos dapat seluruhnya tepat sasaran.
“Dapat dibayangkan data itu akan memastikan orang yang tepat untuk mendapatkan bantuan sosial dan juga menghemat dana dari pemerintah,” lanjutnya.
Beda suara dengan Suharso, Menteri Koordinator bidang Perekonomia Airlangga Hartarto justru membantah ucapan Kepala Bappenas tersebut.
Airlangga mengklaim bahwa saat ini bansos yang mengalir kepada masyarakat telah tepat sasaran. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menyalurkan bansos tepat sasaran. Terutama, pada saat Covid-19 melanda.
Kala itu, pemerintah ingin memberikan bantuan kepada PKLWN (Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan), namun belum terdapat data valid. Maka pemerintah mencarikan jalan keluar agar PKLWN dapat menerima bantuan di masa Covid-19.
“Kata siapa salah sasaran? kalau saya bilangnya tepat sasaran. kalau ada salah dikit ya dibenerin,” tegasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/6/2024).
Bansos menjadi salah satu bantalan bagi keluarga penerima manfaat. Dalam APBN 2024, bansos yang disalurkan melalui Kemensos antara lain berupa Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga dan Kartu Sembako untuk 18,7 juta keluarga.
Bantuan sosial lainnya yakni berupa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,7 juta masyarakat Indonesia. Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para siswa dan mahasiswa pun masuk dalam kategori belanja bansos yang rutin pemerintah keluarkan.
ASN jadi Penerima Bansos
Sayangnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menemukan masalah-masalah akan penyaluran bansos tersebut.
Dalam laporan terbarunya yang terbit awal Juni 2024, BPK menemukan adanya masalah belanja bansos senilai Rp963,64 miliar dari total realisasi Rp156,6 triliun.
Senilai Rp532,55 miliar di antaranya terjadi masalah dalam penyaluran dan penggunaannya. Penyaluran bantuan sosial Program Sembako sebesar Rp39,14 miliar nyatanya masuk ke rumah-rumah masyarakat yang terindikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga ASN.
Kemudian terdapat bantuan sosial sebesar Rp346.244.859.332 terlambat dimanfaatkan oleh KPM.
Selain itu, BPK menemukan bahwa adanya masalah penyaluran bantuan sosial melalui Kementerian Agama sebesar Rp12,76 miliar.
Masalah tersebut merupakan duplikasi penerima bantuan PIP madrasah (penerima bantuan sekaligus sebagai penerima PIP pondok pesantren maupun penerima bantuan sejenis dari instansi pemerintah di luar Kementerian Agama).
Bansos untuk Korban Judi Online
Menko PMK Muhadjir Effendi sebelumnya memberikan pernyatan bahwa bukan hanya pemberantasan judi online melalui pemblokiran rekening, akses, atau penangkapan, tetapi juga memberikan bansos kepada mereka yang dianggap sebagai korban.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online ini, misalnya memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir, Kamis (13/6/2024).
Menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan membantah adanya rencana yang dikeluarkan oleh menterinya tersebut.
“Enggak ada. [Wacana bansos itu] enggak ada,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menuturkan bahwa langkah masyarakat untuk mendapatkan bansos dengan mengklaim dirinya korban judi online berpotensi membuat penyaluran semakin tidak tepat sasaran.
“Jika itu terjadi maka dikhawatirkan akan menambah daftar ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/6/2024).
Faisal yang tidak terlalu sepakat akan rencana tersebut, meminta pemerintah untuk tetap membatasi penyaluran bansos pada mereka yang terdaftar dalam DTKS.
Di samping itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti tegas menolak pemberian bansos bagi para korban judi.
Menurutnya, kekalahan akibat judi yang menyebabkan seseorang jatuh miskin, sudah menjadi risiko bagi mereka yang melakukan judi.
“Mereka yang berjudi itu sadar betul bahwa menggunakan uang untuk judi. Mereka harus sadar risiko itu. Di luar sana masih banyak orang tidak mampu membeli beras dan bahan pangan lainnya,” tegasnya, Selasa (18/6/2024).
Untuk memberi ganjaran, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun meminta para penerima bansos yang terdaftar DTKS untuk dicabut status penerimanya jika terbukti melakukan judi online.
Ketentuan fakir miskin |
---|
Tidak mempunyai sumber mata pencarian dan atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. |
Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. |
Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester. |
Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah. |
Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah. |
Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. |
Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 / orang. |
Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/ air sungai / air hujan/ lainnya. |
Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. |
Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. |
Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga. |
Sumber: Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu