Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi meluncurkan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam acara ‘Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi’, Kamis (20/6/2024).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan sistem ini akan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos).
Peluncuran sistem data sosial ekonomi ini akan mencakup seluruh data penduduk Indonesia. Alhasil, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memperoleh data tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Siapa yang tepat untuk menerima bantuan siapa yang tidak tepat menerima bantuan. Bahkan kalau dia mengaku-ngaku dia adalah menjadi bagian dari kelompok penerima manfaat, ternyata seharusnya dia pembayar pajak, kami bisa tahu,” ujarnya di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2024).
Suharso menyebutkan pada intinya kehadiran dari Regsosek ini menyatukan dan memadankan data-data milik K/L yang diperuntukkan untuk pelayanan publik yang dibiayai APBN dan memastikan penerima manfaat dari belanja sosial.
Adapun, Suharso menyebutkan Regsosek ini juga sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam reformasi sistem perlindungan sosial.
Baca Juga
Dia berharap pemerintah melakukan perbaikan basis data penerima melalui pembangunan Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di sisi lain, Indonesia akan merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, dan segera masuk pada periode perencanaan pembangunan baru 2025-2045.
“Sehingga data Regsosek akan melengkapi target dan sasaran pembangunan yang mampu membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,“ ungkapnya.
Suharso menjelaskan bahwa sistem Satu Data Regsosek menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi berbasis NIK untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan ketepatan target.
Ke depan, data dalam Regsosek dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga, bahkan sampai tingkat daerah. Selain itu, data Regsosek juga dapat diakses oleh akademisi dan organisasi masyarakat untuk mendukung kajian dan kegiatan lainnya guna mendukung program pemerintah, dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Kolaborasi dan komitmen berbagai pihak diperlukan untuk memastikan data Regsosek tetap terkini dan valid.
Suharso menekankan integrasi dan pembaruan data kolaboratif dan berkala antara kementerian/lembaga/daerah sangat penting untuk menghasilkan data akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.
“Data sosial ekonomi yang akurat, komprehensif, dan berperingkat merupakan fondasi yang kuat dalam perencanaan program pembangunan. Hal ini sesuai pasal 31 UU No. 25/2004, perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” papar Suharso.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menemukan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.
Tercatat dalam Laporan Hasil Pemerikaan (LHP), terdapat permasalahan tersebut terbagi atas permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana bansos, serta kesalahan penganggaran atau peruntukkan belanja.
Salah satunya, penyaluran bantuan sosial Program Sembako sebesar Rp39,14 miliar kepada penerima manfaat yang terindikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga ASN.